Tuturpedia.com – Belakangan ramai kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang jadi sorotan lantaran tiga orang pelakunya masih belum juga ditangkap dan berstatus buron.
Identitas pelaku kasus pembunuhan Vina yang dirilis di Instagram @humaspoldajabar pun jadi perhatian, terutama soal tempat tinggal terakhir ketiga pelaku, yakni di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa atau Kuwu Banjarwangunan, Sulaeman pun ikut angkat bicara.
Ia menyebutkan sudah menyebarluaskan data tiga orang pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ke tiap ketua RT dan juga RW setempat.
“Saya sudah sebarkan data yang dikeluarkan dari sana ke RT sama RW,” kata Sulaeman, Jumat (17/5/2024).
Dia menyebutkan upaya tersebut dilakukan agar pelaku secepatnya terungkap. Dengan begitu, dia sebarkan ke grup RT/RW. Namun ia menegaskan bahwa jumlah RT dan RW di Desa Banjarwangunan itu cukup banyak.
“Karena di daerah kami di desa Banjarwangunan itu banyak, RT ada 46 dan RW juga ada 9. Makanya khawatirnya (sulit ditemukannya) ini, kami termasuk Desa Banjarwangunan ini perumahannya banyak juga, ada 13 pengembang yang ada di Desa Banjarwangunan ini,” lanjutnya.
Ia menyebutkan informasi disebarkan ke setiap RT dan RW guna informasi yang didapatkan bisa lebih akurat.
“Makanya saya bergerak langsung ke RT/TW, nanti saya WhatsApp ke RT/RW jadi supaya informasi ini supaya bisa akurat atau apa kan gitu,” ungkapnya.
Sulaeman menyayangkan tak ada informasi mengenai detail RT dan RW, karena jika informasi mengenai DPO ini detail besar kemungkinan bisa langsung ditanyakan kepada ketua RT dan RW bersangkutan.
“Cuma sayangnya enggak ada RT/RWnya kalau ada, saya bisa langsung tertuju kan gitu,” pungkasnya.
Kendati ciri-ciri pelaku berstatus DPO ini sudah viral, tetapi hingga saat ini, Sulaeman mengaku belum menerima surat ataupun kedatangan langsung dari pihak kepolisian dalam rangka memburu tersangka kasus pembunuh Vina dan Eki 8 tahun lalu.
“Belum ada (kedatangan pihak Kepolisian) sampai sekarang,” terangnya.
Sulaeman mengaku baru menjabat sebagai kuwu sejak 2021, peristiwa ini menjadi pembelajaran baginya, sehingga dia akan lebih memperketat terkait izin domisili yang dikeluarkan.
Pasalnya kemungkinan ketiga pelaku tersebut sempat menggunakan domisili Desa Banjarwangunan.
“Jadi, mulai sekarang tidak boleh lagi diwakilkan walaupun ada surat pengantar dari RT/RW, ada indikasi mereka pake izin domisili di sini,” jelasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda













