Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (25/4/2024), penetapan Prabowo-Gibran ini digelar pada Rabu (24/4/2024) di Gedung KPU RI, Jakarta.
Usai ditetapkan, selanjutnya Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 yang akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Hal ini diungkap oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
“Pelantikan presiden (Prabowo Subianto) rencananya sih di sana (IKN Nusantara), di IKN,” ucap Basuki di Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Basuki juga menuturkan, bukan hanya pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) saja yang dilakukan di IKN, melainkan Upacara 17 Agustus pun akan dilaksanakan di sana.
“Kalau (upacara) 17 Agustus di sana (IKN), tapi mungkin pidato kenegaraan masih tetap di sini (Jakarta) yang 16 Agustus 2024. Rencananya begitu,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Menteri PUPR, Wali Kota Solo (Gibran Rakabuming) hanya mengatakan akan siap mengikuti aturan mengenai lokasi pelantikan dirinya.
“Saya ngikut saja,” ujar Gibran.
Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran
Usai penetapan yang dilakukan oleh KPU pada Rabu (24/4/2024) kemarin, rencananya KPU akan melanjutkan ke tahap pelantikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika mengikuti aturan tersebut, maka KPU akan dijadwalkan melakukan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih terpilih pada Minggu (20/10/2024) mendatang.
Berkenaan dengan pelantikan tersebut, pasangan terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melakukan pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden.
“Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden Minggu, 20 Oktober 2024,” demikian keterangan yang terlampir pada PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari tertanggal 9 Juni 2022.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Usai semua gugatan sengketa ditolak oleh MK, maka KPU resmi menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.