banner 728x250
News  

Tegaskan Ponpes Al-Hanafiyah Kediri Tak Berizin, Kemenag Serahkan Kasus Santri Meninggal ke Polisi

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag sebut Pondok Pesantren Al-Hanafiyah tak berizin. Foto: instagram.com/waryono_abdghafur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag sebut Pondok Pesantren Al-Hanafiyah tak berizin. Foto: instagram.com/waryono_abdghafur
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hanafiyah Mojo, Kediri, Jawa Timur, berinisial B dikabarkan meninggal dunia atas dugaan penganiayaan.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman NU online pada Rabu (28/2/2024), Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menegaskan bahwa Pesantren Al-Hanafiyah tersebut tidak mengantongi izin karena tak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

“Memang ada pesantren-pesantren itulah (tidak berizin) yang sering kali, yang tidak berizin melakukan perundungan. Ini yang terjadi adalah pesantren yang belum punya NSPP tapi santri ini bersekolah di sanawiah yang sudah ber-NSPP,” ujar Waryono.

Terkait kasus yang terjadi di pondok pesantren tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Muhamad Ali Ramdhani pun mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Ali Ramdhani menegaskan bahwa urusan itu bukan lagi ranah pesantren, melainkan harus ditangani pihak penegakan hukum terkait.

“Biarkan mekanisme negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat berdasarkan hukum, karena hari ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, jadi bukan lagi kasus pondok pesantren karena ditangani oleh pihak kepolisian,” ucap Ali Ramdhani.

“Kami tidak ikut serta dan kami tidak diperkenankan dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum,” sambungnya.

Ali juga menjelaskan bahwa Pendis Kemenag tidak bisa memberi sanksi untuk pesantren tersebut.

Pasalnya, Pesantren Al-Hanafiyah belum memiliki izin sehingga sanksi dari instansi kementerian menjadi tidak berlaku.

“Prinsipnya pesantren itu lahir dari masyarakat, dia tempat mengaji, ada arkanul ma’had (rukun pesantren), ada kiai, masjid, ada pondok, dan santri. Tapi kalau belum ijab kabul dengan negara, negara tidak menghendaki (sebagai) pesantren. Bisa jadi itu kos-kosan tempat mengaji. Mau dicabut bagaimana, pesantren itu tidak ada mengajukan izin,” jelasnya.

Dengan terjadinya peristiwa ini, Ali pun mengingatkan agar para orang tua bisa lebih bijak dalam memilih pondok pesantren untuk anak-anaknya.

“(Hendaknya) masyarakat memilih pesantren-pesantren yang bisa diakses secara baik oleh orang tua dalam periode-periode yang sangat intens,” pungkas Ali.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses