banner 728x250

Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, Pihak Istana: DKI Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sampai Keppres IKN Terbit

TUTURPEDIA - Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, Pihak Istana: DKI Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sampai Keppres IKN Terbit
Pihak Istana tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota. Foto: Pexels.com/Alifia Harina.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan status DKI Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (7/3/2024), Dini Shanti Purwono menjelaskan status ibu kota akan berubah ke Nusantara usia keputusan presiden (Keppres) terbit. Sebagaimana yang sudah tercantum dalam UU IKN pasal 39. 

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini, Kamis (7/3/2024).

Adapun waktu tepatnya diterbitkan Keppres sepenuhnya bergantung pada kewenangan presiden, dalam hal ini Presiden Jokowi. 

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” lanjut Dini.

Dini mengatakan jika DKI Jakarta tidak akan berstatus sebagai ibu kota Indonesia jika Keppres sudah diterbitkan. 

“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Dini, penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditetapkan karena tak akan ada kekosongan hukum di Jakarta bahkan jika Keppres disahkan sebelum RUU DKJ. 

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 41 UU IKN, sehingga jelas bahwa jika status DKI Jakarta berganti, nantinya hanya UU DKI Jakarta saja yang dicabut bukan keseluruhan UUnya. 

“Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya.” ujar Dini.

Kendati demikian, Dini mengatakan jika pengesahan RUU DKJ dan Keppres harus berdasarkan timing yang tepat, sehingga tidak terjadi rentang waktu yang terlampau jauh antara penerbitan keduanya. 

“Namun, tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujarnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses