Indeks

Tegas Memberantas Korupsi, Mahfud MD Sebut Koruptor Harus Dipenjara dan Dimiskinkan Agar Jera 

Mahfud MD sebut akan berantas korupsi dan miskinkan koruptor. Foto: Tangkapan layar YouTube Karni Ilyas Club
Mahfud MD sebut akan berantas korupsi dan miskinkan koruptor. Foto: Tangkapan layar YouTube Karni Ilyas Club

Tuturpedia.com – Mahfud MD selama ini dikenal tegas dalam memberantas korupsi. Dalam sebuah kesempatan, dia menyebutkan jika korupsi harus dipenjara dan dimiskinkan agar jera. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Senin (1/1/2023), Menko Polhukam, Mahfud MD selama ini banyak mengungkap kasus korupsi di Indonesia dari mulai kasus Ferdy Sambo hingga ASABRI. 

Pada malam pergantian tahun kemarin (31/12), Mahfud MD sempat ditanya oleh netizen apakah koruptor bisa dipenjara dan juga dimiskinkan. Pertanyaan tersebut ditanyakan oleh netizen kepada Mahfud ketika ia melakukan siaran langsung di TikTok.

“Bisa dua-duanya. Jadi, sebenarnya kalau menurut United Nations Anti Corruption, itu dikatakan bahwa upaya pemulihan kekayaan negara itu lebih didahulukan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan jika hukuman tersebut dapat membuat jera para koruptor.

“Kemudian kita juga punya upaya pemiskinan. Pengembalian harta dan pemiskinan agar kapok, tetapi juga ada hukuman pidana yang membuat jera,” imbuh Mahfud.

Ia lalu mulai menjelaskan contoh kasus penerapan kedua hukuman tersebut pada kasus penyerobotan lahan sawit.

Tersangka dalam kasus tersebut mendapatkan hukuman sekaligus dimiskinkan karena harus membayar denda. 

“Contoh kasus ya, kemarin ada seorang menyerobot lahan negara selama 22 tahun. Dia kemudian dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh negara sebesar Rp 42 triliun,” kata Mahfud.

Dia bahkan menjelaskan perhitungan dari denda tersebut yang berasal dari perhitungan kerugian keuangan negara dan juga perhitungan kerugian perekonomian negara. 

“Ya perhitungan kerugian keuangan negara Rp 2 triliun. Kemudian keuangan perhitungan kerugian perekonomian negara Rp 40 triliun,” sambungnya.

Selain dikenakan denda, Mahfud menyebutkan jika kasus pelaku penyerobot lahan sawit ini juga dipenjara selama kurang lebih 12 tahun. 

Mahfud menyampaikan bahwa orang penyerobotan lahan sawit tersebut sempat meminta pengampunan atas apa yang dilakukan.

Namun, Mahfud menolaknya dan dengan tegas mengatakan harus dibawa ke Pengadilan serta dimiskinkan karena denda yang dijatuhi padanya berupa denda serta perampasan aset yang mencapai Rp42 triliun.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version