Tuturpedia.com – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) dan berlaku sejak hakim mahkamah mengetuk palu. Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Mantan Menko Polhukam tersebut menilai putusan MK terkait mengubah syarat persentase suara untuk mengusung calon kepala daerah merupakan putusan yang bagus.
Terlebih, putusan tersebut juga dinilai dapat meminimalisasi kotak kosong dan calon boneka.
“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada, yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau dengan calon boneka,” ujar Mahfud MD.
Dengan tegas ia mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas ambang pencalonan kepala daerah harus dijalankan, bahkan sejak keputusan tersebut diambil.
“Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang,” kata Mahfud.
Ia juga menjelaskan jika dengan adanya putusan ini, selain mencegah kotak kosong, putusan ini juga bisa menciptakan keadilan dan membuat masyarakat lebih tenang.
“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya,” tegasnya.
Mantan Ketua MK itu juga menegaskan jika putusan tersebut harus dijalankan sebaik-baiknya oleh pihak KPU.
Menurutnya KPU tidak bisa beralasan apa pun untuk tidak mematuhi putusan yang sudah dibuat oleh MK tersebut.
“Saya kira KPU sudah tahu semuanya, sudah dengar dan menurut saya tidak boleh ada alasan ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu langsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, gak bisa beralasan belum menerima putusannya,” tutup Mahfud MD.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah