Tuturpedia.com – Mahfud MD berikan tanggapan usai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran dianggap menghina Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres 2024.
Menanggapi laporan terhadap dirinya tersebut, Mahfud MD mengaku tak peduli dan tak ingin tahu. Hal tersebut ia sampaikan ketika menghadiri acara ‘Tabrak, Prof’ di Kecamatan Sukarame, Provinsi Lampung pada Kamis (25/1) malam lalu.
Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam tersebut mengaku tak peduli telah dilaporkan, ia juga tak mengetahui laporan tentang dirinya dan tak ingin tahu tentang laporan tersebut.
“Saya gak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tahu,” ujar Mahfud MD ketika ditanya oleh salah seorang Mahasiswi dalam acara Tabrak,Prof! di Lampung.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika dirinya tak ingin tahu mengenai perihal yang dilaporkan. Mahfud justru mempersilakan siapa saja untuk lapor ke Bawaslu.
Ia juga menyampaikan bahwa sudah banyak yang melaporkan dirinya, tetapi semua tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Sudah banyak yang melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental, yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan dari urusan itu, silakan lapor ke Bawaslu,” imbuh Mahfud MD santai.
Sebelumnya, Mahfud MD diketahui dilaporkan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) atas tuduhan penghinaan terhadap Gibran Rakabuming Raka ketika berlangsungnya debat cawapres 2024, Minggu (21/1).
Menurut Muhammad Mu’alimin selaku perwakilan dari Advokat Pengawas Pemilu, perkataan Mahfud MD yang menyatakan jika pertanyaan Gibran ‘recehan’ dan ‘ngawur’ telah dianggap sebagai sebuah penghinaan kepada lawan debatnya.
“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Mualimin, Kamis (25/1).
Mu’alimin menuding jika perkataan tersebut telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seperti yang sudah termaktub dalam Pasal 27 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda