Tuturpedia.com – Terungkap motif pegawai KAI tega menghabisi nyawa istri di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (3/7/2024), pihak polisi akhirnya ungkap motif pembunuhan yang dilakukan karyawan PT KAI yaitu Andika Wahid Widianto (25) terhadap istrinya (RNA) di kediaman keduanya, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly yang mengatakan tersangka tega menghabisi nyawa istrinya lantaran cemburu.
Lebih lagi, Andika juga menuduh sang istri telah melakukan perselingkuhan bahkan hingga hamil 2 bulan.
Kecemburuan Andika bermula ketika RNA memainkan HP usai keduanya melakukan hubungan suami istri.
“Pihak tersangka menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain,” kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
Tersangka juga menuduh korban berselingkuh hingga hamil 2 bulan tanpa bukti yang jelas. Imbas dari tuduhan tersebut, keduanya pun berakhir cekcok karena korban tak terima dituduh melakukan sesuatu yang tak dilakukan olehnya.
“Di situlah terjadi cekcok mulut karena korban merasa tidak melakukan hal itu dan terjadilah percekcokan dan akhirnya tersangka mencekik leher korban yang kurang lebih 10 sampai 15 menit. Tersangka menjatuhkan korban ke lantai dan setelah korban lunglai di lantai, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian muka atau wajah ataupun kepala daripada si korban akhirnya bersimbah darah,” lanjutnya.
Usai memastikan kondisi korban sudah tak bernyawa, pelaku kemudian menelepon ayahnya dan memberi tahu bahwa dirinya sudah menghabisi nyawa korban karena cemburu.
Tuduhan Pegawai KAI Tidak Terbukti
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, tak ada bukti perselingkuhan ditemukan di handphone korban.
Selain itu, hasil visum et repertum dari tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur pun menunjukkan jika korban tidak dalam keadaan hamil.
“Jadi kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan daripada tersangka bahwa korban itu hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain) tapi hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil pemeriksaan test pack juga tidak hamil dan juga HP yang ada juga tidak tidak menunjukkan bahwa si korban melakukan perselingkuhan dengan PIL,” imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya itu, Andika kini terancam dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.