banner 728x250

Tega! Ayah di Blora Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tirinya hingga Hamil 3 Bulan

TUTURPEDIA - Tega! Ayah di Blora Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tirinya hingga Hamil 3 Bulan
Ayah di Blora lakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya hingga hamil 3 bulan. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com –  Ayah tiri berinisial W, berusia kurang lebih 70 tahun, warga Kecamatan Blora kota, Kabupaten  Blora Jawa Tengah, tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan hamil tiga bulan.

Kapolres Blora Polda Jateng AKBP Jaka Wahyudi dalam Konferensi Pers di Polres wilayah setempat, pada Kamis (8/2/2024) siang mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban tengah tertidur sendirian di kamar.

“Jadi tersangka (W) masuk ke kamar korban dan ikut tidur, serta membisikkan kata-kata,” terang AKBP Jaka Wahyudi.

Kalimat yang dibisikkan berisi bujukan agar anaknya mau melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak gauli (Nak, ke sini saya obati biar cepat sembuh, biar cepat bisa bicara. Tapi syaratnya harus mau hubungan suami istri),” lanjut AKBP Jaya Wahyudi.

Kemudian, Kapolres AKBP Jaka Wahyudi, juga menceritakan kembali bahwa bujukan dari tersangka ini akhirnya membuat korban menyetujui.

“Korban bersedia menjawab, ‘Iya ayah’ dan mengangguk tanda setuju, kemudian tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri, kurang lebih 5 menit,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa tindakan asusila kepada korban telah dilakukan berulang kali dalam rentang waktu 2023-2024

“Kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali sejak bulan Oktober tahun 2023 hingga Januari 2024. Dan ini korban hamil tiga bulan,” terangnya.

Akibat dari tindakan asusila ini, lanjut Kapolres Blora, tersangka terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara,” tegasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses