Tuturpedia.com – Terungkap fakta baru mengenai motif pengasuh IPS yang dengan tega melakukan penganiayaan pada anak selebgram Aghnia Punjabi. Â
Heri Budi, pengacara pelaku, mengungkapkan bahwa pelaku lakukan penganiayaan pada anak dari selebgram Aghnia Punjabi lantaran dirinya kerap telat menerima gaji setiap bulannya. Â
Adapun gaji IPS sebagai seorang pengasuh tiap bulannya mencapai Rp3,5 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, pembayaran gaji yang kerap terlambat itu sudah tak terhitung terjadi.Â
Bahkan saat ditagih mengenai gaji, selebgram asal Malang itu hanya janji-janji saja. Padahal menurut Heri, saat itu IPS sangat membutuhkan uang untuk pengobatan sang adik yang tengah sakit.
“Namun terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung. Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja. Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit,” ungkap Heri Budi.
Sementara itu, IPS saat ini diketahui psikologisnya sangat terganggu usai kejadian penganiayaan yang melibatkan dirinya. Dia sudah mengakui khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap JAP.Â
“Jadi, tersangka Indah ini psikologisnya down dan tidak mengira sama sekali. Dan sebenarnya usai memukul (menganiaya korban), dia ini langsung ngomong ke suster lainnya yang bekerja di situ (di kediaman orang tua korban) kalau khilaf,” tambah Heri.
Heri akan tetap konsisten memberikan bantuan pendampingan pada IPS. Selain itu, pihaknya juga akan mengusahakan keringanan hukuman bagi tersangka.Â
“Tetap kami dampingi, dan mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka. Dan seharusnya, ada kilas balik kenapa tersangka melakukan hal ini,” terangnya.
Senada dengan Heri Budi, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan bahwa IPS melakukan penganiayaan pada anak Aghnia lantaran ada faktor pendorongnya.
Meskipun demikian, Kompol Danang Yudanto tidak membenarkan perbuatan tersangka yang sudah melakukan kekerasan pada seorang anak berusia 3 tahun itu.
“Ada beberapa faktor pendorong lainnya. Tetapi apapun alasannya, tidak dibenarkan perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada anak,” ujar Kompol Danang.
Hingga saat ini IPS masih ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Ia akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) serta subsider Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 dan tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya itu, IPS terancam dijerat hukuman 5 tahun penjara dan juga denda senilai Rp100 juta.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda