banner 728x250
News  

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang, Catat Jadwalnya!

Inilah tarif promo LRT Jabodebek. Foto: Laman LRT Jakarta
Inilah tarif promo LRT Jabodebek. Foto: Laman LRT Jakarta
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Transportasi publik Lintas Raya Terpadu (LRT) yang melayani rute Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) sudah mulai dioperasikan sejak akhir tahun 2023 lalu.

Bagi para pengguna moda transportasi ini, ada kabar bahagia mengenai pemberlakuan tarif promo LRT yang diperpanjang di bulan ini. 

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (2/3/2024), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan tarif promo untuk LRT rute Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi hingga Minggu, 31 Maret 2024.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub, Arif Anwar menuturkan bahwa kebijakan perpanjangan tarif promo LRT Jabodebek ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan.

Lebih lanjut, Arif juga menjelaskan bahwa perpanjangan tarif promo LRT tersebut diberikan dengan tujuan agar dapat menarik minat masyarakat dalam menggunakan moda transportasi massal sehingga mengurangi kemacetan.

“Guna mengurangi kemacetan di Jakarta dan daerah sekitarnya,” tutur Arif Anwar.

Arif kemudian menambahkan jika penerapan tarif promo pada LRT ini dilakukan dengan pemberian subsidi public service obligation (PSO).

Subsidi tersebut membuat pengenaan tarif LRT menjadi lebih terjangkau. Berikut skema tarif promo LRT untuk rute Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang berlaku hingga periode Minggu, 31 Maret 2024:

– Di hari kerja Senin-Jumat pada jam sibuk atau peak hour pada periode waktu 06.00-08.59 WIB dan 16.00-19.59 WIB, besaran tarif per kilometer pertama adalah sebesar Rp3 ribu dan sebesar Rp700 untuk setiap kilometer selanjutnya. Sementara untuk tarif maksimalnya ialah sebesar Rp20 ribu.

– Di hari kerja Senin-Jumat di luar jam sibuk atau off peak hour pada awal jam operasi, yaitu pada 05.59 WIB, 09.00-15.59 WIB, dan 20.00 WIB-sampai akhir jam operasi, besaran tarif per kilometer dikenakan tarif yang sama dengan skema pertama. Namun tarif maksimal pada jam ini hanya sebesar Rp10 ribu.

– Di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, besaran tarif maksimal ialah Rp10 ribu. Sedangkan untuk tarif tiap kilometer ialah sebesar Rp3 ribu dan ditambah Rp 700 untuk hitungan setiap kilometer selanjutnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses