Tuturpedia.com – PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan.
Ketetapan tarif listrik nonsubsidi tidak naik berlaku dari 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023, sesuai keputusan pemerintah.
Diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian setiap 3 bulan untuk tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi.
Penyesuaian dilakukan jika terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi, yakni kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu Tarif, dalam siaran persnya, Kamis (29/6/2023).
“Jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023,” jelasnya.
Namun, kata Jisman, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
Selain itu, kata dia, ada pula pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Mereka adalah pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil.
Termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang masuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Mengingat, kata Darmawan, listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif diharapkan semakin membaik,” jelasnya.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp415/ kilowatt hour (kWh).
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling