Jateng, Tuturpedia.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, gelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, guna membahas perkembangan penanganan kasus dana honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021.
Audiensi yang digelar pada Rabu (26/6/2024) pagi dan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Blora.
Dalam audiensi tersebut, PC PMII Blora mendapatkan penjelasan komprehensif dari Kepala Kejari Blora terkait kemajuan proses penyelesaian kasus dana honorarium narsum DPRD Blora 2021.
Kejari Blora memaparkan bahwa pasca diterimanya laporan terkait dugaan penyimpangan dana honor narsum, Kejari Blora secara proaktif melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk klarifikasi terhadap 45 anggota DPRD Blora.

Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa 41 anggota DPRD Blora telah menunjukkan iktikad baik dan berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan dana honor narsum ke kas daerah. Hal ini merupakan langkah positif dan menunjukkan kooperasi yang baik dari mayoritas anggota DPRD Blora.
Namun, proses ini terganjal oleh 4 anggota DPRD Blora yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum tersebut.
Menanggapi hal itu, Kejari Blora menegaskan komitmennya untuk menindak tegas 4 anggota DPRD yang dimaksud. Saat ini, 4 anggota DPRD tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan dan Kejari Blora akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini.
Menyikapi hasil audiensi tersebut, PC PMII Blora menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung penuh Kejari Blora dalam menyelesaikan proses penyelidikan dan proses hukum terhadap 4 anggota DPRD Blora yang belum mengembalikan dana honor narsum.
2. Mendesak 4 anggota DPRD Blora yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab.
3. Mengajak seluruh anggota DPRD Blora untuk secara kolektif mendorong 4 anggota DPRD yang dimaksud agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum.
PC PMII Blora menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini dengan saksama. Kemudian berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, sehingga tercipta efek jera dan mencegah terjadinya kembali penyimpangan dana di masa depan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Cabang PMII Blora, Miftah Khoirun Najib bersama anggotanya mengirimkan surat permohonan audiensi pada Selasa (25/6/2024).
“Kita ingin mengkritisi kepastian hukum anggota DPRD yang menerima honor narasumber,” kata Najib saat ditemui awak media Tuturpedia.
Dengan adanya audiensi tersebut, diharapkan ada transparansi terkait kasus dugaan korupsi honor narasumber yang melibatkan semua anggota DPRD Kabupaten Blora.
“Soalnya banyak simpang siur di media sosial, bahwasanya ada yang belum mengembalikan, ada yang mengatakan bermasalah, sehingga mengambil sikap untuk audiensi biar ada kejelasan terkait kepastian hukum,” tuturnya.
Untuk diketahui, bahwa dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 19 Januari 2023 lalu.
Kejari Blora kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan anggaran honor narasumber DPRD Kabupaten Blora tahun 2021.
Penyelidikan tersebut dilakukan karena diduga ada ketidakwajaran dan ketidakpantasan jumlah uang yang diterima oleh anggota dewan dalam menjadi narasumber pada tahun 2021.
Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp11 Miliar.
Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium beserta besarannya selama setahun.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.















