banner 728x250

Tangkap Tersangka Baru Kasus Judol Oknum Komdigi, Polisi Sita 2 Miliar Rupiah

Polisi menetapkan tersangka baru atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Foto: pixabay.com/besteonlinecasinos
Polisi menetapkan tersangka baru atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Foto: pixabay.com/besteonlinecasinos
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus diselidiki oleh pihak berwenang.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (13/11/2024), Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi tersebut. Satu tersangka baru tersebut berinisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa wanita berinisial D ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

D merupakan istri dari tersangka A, yang saat ini masih menjadi buron.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” tutur Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa dari tangan tersangka D, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar.

Uang tunai tersebut terdiri dari uang rupiah dan beberapa mata uang asing.

“Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000. Kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD, 37.000 USD senilai Rp577.200.000,” sambung Ade Ary.

Tak hanya uang tunai, Ade Ary juga menyebut pihaknya mendapat barang bukti lain yang diduga merupakan hasil dari money laundry tersangka D.

Beberapa barang tersebut di antaranya adalah 58 buah perhiasan, 6 handphone, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Dengan ditetapkannya D sebagai tersangka, maka hingga saat ini polisi telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi dan staf ahlinya. 

Dari 18 orang tersebut 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara enam orang lainnya adalah sipil.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah