Blora, Tuturpedia.com — Kuasa Hukum salah satu keluarga korban kebakaran sumur bor minyak ilegal Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, turut prihatin dan berduka cita atas tragedi yang merenggut lima korban jiwa. Minggu, (14/09/2025).
Turut prihatin dan berduka cita ini, untuk korban maupun keluarga korban serta warga yang terdampak atas tragedi kebakaran sumur bor minyak ilegal Dusun Gendono. Usut punya usut, kuasa hukumnya adalah Sugiyarto.
“Yang pertama-tama saya ingin mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas insiden kebakaran sumur bor minyak ilegal Dusun Gendono. Semoga para korban di berikan kesembuhan baik jasmani maupun rohani. Serta para keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Sugiyarto, pengacara kondang di kota dengan julukan penghasil minyak maupun jati.
Lebih lanjut, Sugiyarto, mengungkapkan, bahwa terenyuh atas cerita dan keberanian salah satu keluarga korban jiwa, yakni Sukrin (42), dimana istri serta anaknya menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, mendatangi kediamannya di wilayah Kecamatan Ngawen, pada Sabtu (13/09) siang.
Atas keberanian Sukrin inilah yang membuat pengacara kondang tersebut tergerak hatinya dan tanpa dipungut biaya alias pro bono untuk membantu mendapatkan keadilan serta menuntut kehadiran negara.
“Saya siap membantu klien saya, Bapak Sukrin untuk mendapatkan keadilan atas kematian tiga anggota keluarganya sekaligus. Karena adanya pembiaran atas penambangan minyak ilegal, selain itu ada kerugian material yang dialami klien saya, yang harus dipenuhi oleh para pengelola sumur minyak ilegal,” ucapannya.
“Negara juga harus hadir dalam hal ini, kami tuntut semuanya agar bertanggungjawab. Dan saya mendampingi pro bono, atas dasar kemanusiaan, karena klien kami adalah orang kecil,” ucapannya kembali.
Ia, juga mendorong seluruh korban tragedi sumur bor minyak ilegal di Desa Gandu, bisa ikut mengikuti jejak Sukrin, untuk melaporkan kasus tersebut. Agar mendapatkan keadilan, tanpa dipungut biaya apapun.
Bahkan, saat mengantarkan Sukrin ke Dukuh Gendono, Desa Gandu, Sugiyarto merasa heran, bagaimana mungkin bisa dibiarkan terjadinya pengeboran minyak ilegal di pekarangan rumah warga.
“Kondisi ini jelas, kades dan ketua paguyuban harus ikut bertanggungjawab. Klien saya meminta pertanggungjawaban kepada kedua orang itu, dengan laporan model B, karena Penyidik Polres Blora sudah menangani dan menahan tiga tersangka dengan laporan model A,” ungkapnya.
“Dan kita kenakan pasal berlapis diantaranya adalah primer KUHP pasal 188, juncto 359, juncto pasal 52 UU RI nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tahun 2022, juncto UU nomor 22 tahun 2001, juncto KUHP pasal 55 dan 56, karena diduga lebih dari satu orang, itu diantaranya,” ungkapnya kembali.
Diketahui, Sukrin didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Office Sugiyarto, dan Rekan, yang beralamat di Pudak, Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Blora.
Laporan Polisi Model B adalah laporan yang dibuat oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas laporan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat mengenai peristiwa pidana. Dalam prosesnya, masyarakat akan membuat laporan atau pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), yang kemudian oleh petugas akan dicatat, dibuatkan Laporan Polisi Model B, dan diserahkan kembali setelah ditandatangani oleh pejabat terkait.
Sedangkan, pro bono adalah istilah Latin (pro bono publico) yang berarti “untuk kepentingan umum” dan digunakan untuk menggambarkan jasa profesional (terutama advokat) yang diberikan secara cuma-cuma tanpa bayaran, terutama untuk orang atau kelompok yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan tersebut.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.