Tuturpedia.com – Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Profesor Yusril Ihza Mahendra tanggapi soal tuntutan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa pilpres.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (28/3/2024), Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yakin bisa membantah segala gugatan dari pasangan Ganjar-Mahfud.
Pria berusia 68 tahun itu menyebutkan dengan percaya diri bahwa tak ada dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh hasil pilpres dan dilakukan pemilihan ulang.
“Menghendaki supaya dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo dan Pak Gibran lalu hanya Pak Ganjar- Pak Mahfud berhadapan dengan Pak Anies dan Pak Muhaimin Iskandar, dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya, bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Yusril juga menjelaskan jika kasus-kasus yang disebutkan dalam permohonan, di mana MK mendiskualifikasi beberapa kandidat merupakan kasus yang terjadi dalam pilkada, lain halnya dengan pilpres.
“Contoh-contoh yang disebutkan dalam permohonan tadi bahwa MK pernah mendiskualifikasi itu, mendiskualifikasi ini, seluruhnya ada diskualifikasi terhadap pilkada,” lanjutnya.
Ia pun menyebutkan memang MK pernah beberapa kali memutus perkara PHPU, namun belum pernah pemilihan presiden dan wakil presiden dibatalkan seluruhnya lalu dilakukan pemilihan ulang.
“Sudah berapa kali MK memeriksa memutus perkara PHPU pemilihan presiden wakil presiden, belum pernah sekali pun Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruhnya dan kemudian melakukan melakukan pemilihan ulang,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, diketahui Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa pilpres pada Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan 5 petitum.
Adapun kelima petitum itu memuat soal permohonan pemohon untuk dikabulkan seluruhnya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 namun khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga berupa mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Selanjutnya permohonan soal memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Kemudian petitum terakhir berisi berupa memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pemohon.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.