Indeks

Tanggapi Soal Petugas KPPS di 2019, KPU Kota Tangerang Paparkan Antisipasi di Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra. Foto: Al-Afgani Hidayat

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menanggapi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 silam.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, penyebab meninggalnya petugas KPPS di 2019 itu bukan karena diracun.

“Mungkin karena beban tugas, tapi bukan karena diracun, ya. Kan informasi di tahun 2019 itu karena diracun,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari jurnalis tuturpedia.com pada acara Raker Dai Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota di Kota Tangerang, Sabtu (15/7/2023).

Pada masa Pemilu, tegasnya, biasanya akan banyak ditemukan informasi dan berita hoax. Tentunya, hal ini kerap membuat kegaduhan di tengah masyarakat

“Nah, dalam Pemilu ini juga ada informasi-informasi yang bisa meresahkan masyarakat di bawah. Atau yang biasa kita kenal itu informasi hoax,” tuturnya.

Sebab, di zaman modern ini, informasi dari pihak yang tak bertanggung jawab pun sangat mudah menyebar. Jika masyarakat tidak cerdas memilah-milah sumber yang kredibel, tentu akan mudah termakan narasi negatif yang ditimbulkan oleh informasi tersebut.

“Dan itu nanti akan berselancar. Karena sekarang teknologi cepat, ya. Sekarang informasi di handphone, kita gak filter, kita share lagi, nah itu berimbas,” katanya.

Dengan demikian, Ketua KPU Kota Tangerang ini meminta para Dai Kamtibmas agar dapat meredam dan mencerahkan narasi masyarakat. Harapannya, langkah ini mampu mewujudkan Pemilu yang damai, aman, jujur, dan adil.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra. Foto: Al-Afgani Hidayat

Antisipasi KPU Kota Tangerang

Ahmad Syailendra mengatakan, dalam mengantisipasi tragedi di 2019, terdapat beberapa langkah dan strategi yang sudah keluar di PKPU terkait rekrutmen Badan Adhoc di tahun 2022.

Di antara langkah tersebut di antaranya penentuan usia. Ia menyebutkan, usia prioritas bagi petugas KPPS mendatang ialah di bawah umur 50 tahun.

“Produknya, usia yang diutamakan maksimal 50 tahun. Jadi, 50 tahun ke bawah yang akan kita cari,” ujarnya.

Namun demikian, jika terdapat orang berusia di atas 50 yang memiliki semangat dan kondisi fisik yang kuat, maka orang tersebut masih diperkenankan menjadi petugas KPPS.

“Yang diutamakan ini tidak saklek. Dia yang usianya 55 tahun masih bersemangat  dan kondisi fisiknya sehat, dipersilakan,” ucapnya.

Nantinya, para calon petugas itu diharuskan melakukan cek medis guna memastikan kondisi fisik yang kuat.

“Tapi, yang diprioritaskan yang di bawah 50 tahun. Dan, pasti akan dilakukan cek medis dan lain sebagainya,” tuturnya.

Selain itu, sambung Syailendra, para petugas di KPPS ini akan dicampur antara yang berusia muda dan yang senior. Tujuannya supaya seimbang antara tenaga dan pengalaman dalam satu lokasi tugas.

“Kemudian juga, nanti komposisi KPPS kita oplos antara yang muda dan yang senior,” tuturnya.

Penulis: Al-Afgani Hidayat

Exit mobile version