Semarang, Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian bagi empat orang buntut dugaan keterlibatan mereka pada kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Rabu (17/7/2024).
Dugaan kasus tersebut adalah korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkup Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi Pemkot Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPK tersebut.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan KPK pada hari kemarin hingga minggu-minggu ini untuk memperjelas kasus ini,” ucap Ronny kepada Tuturpedia.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/7/2024).

Ronny menjelaskan, proses penggeledahan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang tersebut merupakan rangkaian penyelidikan pada bulan Januari-Februari 2024 lalu.
“Jadi proses penggeledahan kemarin dan hari ini juga masih proses di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan di bulan Januari dan Februari 2024 lalu,” jelasnya.

Untuk diketahui, tanggal 30 Januari 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekitar 21 pejabat Pemerintahan Kota Semarang atas dugaan pelaksanaan anggaran 2023 yang dimulai pada Selasa (30/1/2024).
Adapun dugaan pelaksanaan anggaran 2023 ini terkait dengan proyek kelebihan bayar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Ronny melanjutkan, pihaknya telah menghimpun data sekitar 30 orang yang dimintai klarifikasi pada proses penyelidikan pada bulan Januari-Februari.
Saat ini proses sudah naik ke penyidikan dan berdasarkan klarifikasi dan bukti keterangan dari 21 pejabat Pemkot Semarang, kasus ini bermuara pada dua orang pejabat negara serta dua orang dari pihak swasta.
“Kalau pejabat negara yang dimaksud KPK muaranya ada pada dua orang yang kemarin dicekal, dua orang ini memang diduga melakukan tiga tindak pidana yanni korupsi pengadaan barang jasa, pemerasan, dan gratifikasi,” tutur Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lanjutan terkait dengan aliran dana ini apakah hanya bermuara ke dua orang pejabat pemerintah tersebut atau ada oknum lain yang juga menerima.
“Kami mencurigai karena mengingat upaya pengumpulan sejumlah dana yang cukup besar di tiga objek permasalahan tersebut, timbul sejumlah dana yang besar, nah ini ke mana? Apakah untuk kepentingan pribadi atau ada aliran dana sampai ke atas,” kata Ronny.
Di akhir, Ronny menilai rentetan kasus yang terjadi ini merupakan bukti bahwa kondisi Kota Semarang saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Memang kami menilai Semarang ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini dikarenakan kondisi Kota Semarang potensi perilaku korupsinya cukup rawan di tahun 2023 lalu, ada berbagai dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
“Jadi, untuk saat ini kami masih menunggu adanya pengembangan kasus ini dari KPK untuk naik ke tahap dan aktor berikutnya,” tutup Ronny.***
Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar.
Editor: Annisaa Rahmah.















