banner 728x250

Tanggapan Kemendikbudristek soal Isu Penghapusan Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka yang Ramai Beredar

Ilustrasi ekstrakurikuler Pramuka di Indonesia. Foto: pexels.com/ron-lach
Ilustrasi ekstrakurikuler Pramuka di Indonesia. Foto: pexels.com/ron-lach
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Isu terkait penghapusan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka ramai beredar di media sosial. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Senin (1/4/2024), Pramuka sebelumnya memang ditetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah. 

Diketahui, Kemendikbudristek sendiri baru saja mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024. 

Disahkannya peraturan baru ini membuat beredarnya isu mengenai ekstrakurikuler Pramuka yang dicoret dari kurikulum Merdeka Belajar.

Adapun aturan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim ini mencakup pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan sekolah dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Kemendikbudristek Bantah Penghapusan Pramuka

Sementara itu, menanggapi soal isu dihapuskannya ekskul Pramuka, Kemendikbudristek membantah tegas adanya penghapusan ekstrakurikuler ini. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BESKAP) Anindito Aditomo, yang menepis isu penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, menyebutkan jika jenjang pendidikan baik dasar hingga menengah wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler, minimal satu. 

“Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, Senin (1/4/2024).

Anindito juga menegaskan jika sejak awal pihaknya tak berniat menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler. 

Adapun Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 merupakan penguatan peraturan perundang-undangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler. 

Selain itu, peraturan tersebut juga hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan yang berisi mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Meskipun Kemendikbudristek melarang dilakukan perkemahan, namun pihaknya tetap membolehkan satuan pendidikan jika ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan. 

Namun yang dapat ditekankan dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela, termasuk di antaranya ekstrakurikuler Pramuka. 

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses