Indeks
News  

Tanggapan Jokowi Soal Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK

Jokowi beri tanggapan terkait SYL ditangkap paksa KPK. FOTO: PMJNews
Jokowi beri tanggapan terkait SYL ditangkap paksa KPK. FOTO: PMJNews

Tuturpedia.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK juga telah melakukan penjemputan paksa terhadap SYL. Lembaga anti korupsi itu menyebut jika penangkapan dilakukan dengan alasan mencegah tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (13/10/23), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapi soal penangkapan eks Mentan SYL oleh KPK tersebut. 

Jokowi menyebut semua warga negara wajib menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah melaksanakan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Proses hukum yang memang harus dijalani,” ujar Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan jika KPK tentunya memiliki alasan untuk mempercepat penangkapan terhadap eks Mentan SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.

KPK memang telah menjelaskan alasan mereka melakukan penjemputan paksa terhadap SYL.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri.

“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK,” sambung Ali Fikri.

Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka SYL juga dilakukan KPK karena telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Ali Fikri, KPK sebelumnya juga  sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, tetapi tidak hadir.

“Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK,” terangnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version