banner 728x250

Tanggapan Anggota DPR soal Usulan Ganjar Pranowo: Kok Ujug-ujug Hak Angket?

Anggota DPR, Guspardi Gaus menanggapi soal usulan Ganjar mengenai hak angket. Foto: instagram.com/guspardi.gaus
Anggota DPR, Guspardi Gaus menanggapi soal usulan Ganjar mengenai hak angket. Foto: instagram.com/guspardi.gaus
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Anggota DPR akhirnya berikan tanggapan soal hak angket yang hendak diusulkan oleh Ganjar Pranowo

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Jumat (23/2/2024), Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memberikan penilaian dan tanggapannya soal wacana penggunaan hak angket DPR. 

Menurut Guspardi Gaus, wacana penggunaan hak angket DPR tidaklah tepat, hal tersebut lantaran untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, ada baiknya dibawa ke ranah hukum bukan ke ranah politik. Sedangkan hak angket sendiri sifatnya politis. 

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakkumdu maupun DKPP,” ucap Guspardi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Guspardi, dugaan kecurangan Pemilu 2024 paling tepat bisa dilaporkan langsung ke penyelenggara pemilu itu sendiri seperti Bawaslu ataupun Gakkumdu. 

Namun jika ditemukan penyelesaian dari Bawaslu masih kurang memuaskan, maka para peserta kontestasi bisa memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, seperti yang sudah tertulis dalam undang-undang. 

Legislator PAN tersebut bahkan sempat mempertanyakan kenapa kedua kubu paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 tiba-tiba ingin mengajukan hak angket. 

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.

Adapun Guspardi juga menambahkan jika DPR terdiri dari fraksi berbagai partai politik, sedangkan untuk melakukan hak angket perlu didukung oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Ia pun kemudian mempertanyakan bagaimana peta politik yang ada di DPR akan mendukung soal hak angket ini. 

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata Guspardi.

Ia juga menyampaikan, KPU sebagai penyelenggara bahkan belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi lantaran masih dilakukan proses rekapitulasi suara. 

Oleh karenanya, langkah paling tepat yang bisa dilakukan ialah dengan melaporkan pada Bawaslu ataupun MK terkait kecurangan dari Pemilu 2024 tersebut.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses