Indeks
News  

Tanda Tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Bupati Bengkulu Utara Harapkan Jadi Barometer Pemilu

Prosesi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati, wakil Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Bengkulu Utara. Foto: Istimewa.
Prosesi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati, wakil Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Bengkulu Utara. Foto: Istimewa.

Bengkulu, Tuturpedia.com – Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian dan Wakilnya, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Jum’at (10/11/2023) melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penandatanganan NPHD ini dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Command Center Bengkulu Utara.

Kegiatan itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan percepatan penandatanganan NPHD, untuk pendanaan Pemilukada 2024.

Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah oleh Bupati Bengkulu Utara. Foto: Istimewa

Agar segera melakukan percepatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan KPU 40X dan 60X. 

“Melalui penandatangan ini kita tentu berharap pemilu nanti dapat berjalan dengan baik, dan tidak menutup kemungkinan pihak KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara menjadi barometer terselenggaranya pemilu yang baik untuk Provinsi Bengkulu,” ucapnya.

Untuk diketahui, kegiatan penandatanganan itu turut diikuti jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten dan staf Ahli Setdakab Bengkulu Utara, serta jajaran OPD dilingkup Bengkulu Utara.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version