Indeks
News  

Tanah Abang Sepi Diduga Gegara Toko Online Produk Asing, MenKopUKM Ingin Ada Kebijakan Pasar Digital

Pasar Tanah Abang sepi, MenKopUKM ingin ada kebijakan pasar digital. FOTO: Tangkapan layar Instagram exploredolan.id
Pasar Tanah Abang sepi, MenKopUKM ingin ada kebijakan pasar digital. FOTO: Tangkapan layar Instagram exploredolan.id

Tuturpedia.com—Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, datang langsung ke Tanah Abang pada Selasa (19/9/2023), setelah ramainya berita bahwa Tanah Abang begitu sepi sehingga pedagang terancam rugi.

Dikutip oleh Tuturpedia.com dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI pada Kamis (21/9/2023), kunjungan ini bertujuan untuk memantau perkembangan dagang di Tanah Abang serta mendengarkan pendapat dari para pedagang.

Diduga sepinya Tanah Abang dikarenakan pertumbuhan platform online dalam perdagangan yang semakin meroket, sehingga pasar offline seperti Tanah Abang menjadi sepi pembeli.

Ramainya produk asing yang masuk ke dalam pasar online Indonesia juga menjadi salah satu penyebabnya.

Menurut hasil pantauan Teten, dampak perubahan pasar ini menyebabkan para pedagang di Tanah Abang mengalami penurunan omzet rata-rata lebih dari 50 persen.

Meskipun para pedagang di Tanah Abang juga sudah mengusahakan secara online, tetapi tetap saja kalah saing dengan toko-toko online lainnya.

Terutama toko-toko yang menjual produk asing dengan kualitas yang sama bagusnya seperti produk lokal, tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih rendah.

 “Hari ini 56 persen dikuasai e-commerce asing secara total revenue untuk akumulasi produk lokal dan impor,” jelas Teten.

Beberapa pedagang bahkan memohon untuk menutup e-commerce dari Indonesia karena kejadian ini.

Namun, Teten selaku MenKopUKM menyatakan bahwa di era saat ini, perkembangan digital tidak bisa dihindari.

Oleh karena itu, salah satu langkah mendesak menurut MenKopUKM untuk mengatasi masalah ini adalah merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha.

Ia menekankan bahwa perlu ada regulasi khusus untuk platform digital dalam hal perdagangan, baik yang di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.

Terutama mengenai arus barang masuk, apakah barang-barang yang masuk ke Indonesia adalah barang yang legal atau tidak.

“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” katanya.

Teten juga menekankan pentingnya melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar, tidak mudah dikuasai oleh pihak asing.***

Penulis: Ainusshoffa Rahmatiah

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version