Tuturpedia.com – Korlantas Polri mengumumkan perihal adanya perubahan dalam tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (20/7/2024), perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM internasional.
“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM,” tutur Dirregiden Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Tak hanya itu, kedepannya nomor SIM juga akan menggunakan Nomor Identitas Penduduk (NIK).
“Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” lanjutnya.
Yusri menyebut jika perubahan tampilan SIM tersebut dilakukan Polri karena dalam pemberlakuan SIM internasional ada banyak negara yang tak memahami SIM keluaran Indonesia.
Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri harus tetap memperlihatkan SIM dalam negerinya.
Perubahan format tampilan SIM ini sebenarnya sudah diberlakukan mulai Senin, 1 Juli 2024.
Namun, Yusri menjelaskan jika SIM dengan tampilan baru ini belum dikeluarkan karena Korlantas Polri masih menunggu habisnya material SIM lama yang sebelumnya telah tersedia.
“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ujar Yusri.
Sebagai informasi, mulai 1 Juni 2025 mendatang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan bisa digunakan di delapan negara ASEAN.
Dengan ini, maka para pengendara asal Indonesia tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di 8 negara Asia Tenggara tersebut.
Negara-negara ASEAN yang telah mengakui SIM Indonesia tersebut di antaranya adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Yusri Yunus pun menjelaskan bahwa penerapan NIK sebagai nomor SIM ini menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.