banner 728x250

Tambahan Masa Jabatan Kades 2 Tahun di Blora Bakal Dikukuhkan Bulan Juni 2024

Kepala Dinas PMD, Yayuk Windarti ungkap pengukuhan perpanjangan kades di Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Kepala Dinas PMD, Yayuk Windarti ungkap pengukuhan perpanjangan kades di Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun, Kepala Desa se-Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bakal dikukuhkan pada bulan Juni 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Yayuk Windrati.

“Rencana akan dilaksanakan pengukuhan perpanjangan kepala desa nanti di tanggal 23 Juni 2024 yang insyaallah akan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yayuk sapaan akrab Yayuk Windrati, mengatakan bahwa pengukuhan nanti akan dilaksanakan pada hari Minggu Legi. Dengan adanya pengukuhan itu, diharapakan menjadikan desa yang lebih baik dari segi pelayanan agar Blora lebih baik.

“Pengukuhan itu, menindaklanjuti adanya amandemen undang-undang. Dan kemarin kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri bersama dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten se-Jawa Tengah pada hari Selasa. Semoga dengan ditambahnya dua tahun menjadikan desa yang lebih baik dari segi pelayanan agar Blora lebih baik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya pun mengungkapkan bahwa pengukuhan ini ada pasal yang ditindaklanjuti tanpa menunggu SE, tanpa menunggu PP, dan tanpa menunggu Permendagri.

Maka, pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan, selanjutnya akan diundur dua tahun lagi sesuai dengan akhir masa jabatan kepala desa (AMJ) masing-masing.

“Sesuai dengan Kemendagri tidak ada kades PAW. Artinya kades itu satu, baik Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak. Jadi kepala desa yang satu kali tambah satu kali, yang dua kali tetap bisa ketiga kali dan yang ketiga kali tambah dua tahun. Akan tetapi kepastiannya akan menunggu SE, menunggu PP, menunggu Permendagri,” terangnya.

Lebih jauh dirinya kembali menjelaskan di mana SE, PP, dan Permendagri akan secara detail mengatur hal-hal yang selama ini menjadi diskusi nasional.

“Pokoknya, kita sudah meyakini karena yang menjawab adalah Sekretaris Direketur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Dr. Paudah,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.