Tuturpedia.com – Keputusan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi dari banyak pihak.
Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (26/7/2024), keluarga Dini selaku korban pun merasa kecewa dan tak terima dengan putusan yang diberikan.
Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga Dini pun dengan tegas mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarouq juga merasa prihatin putusan yang diberikan hakim, hal ini membuktikan bahwa di Indonesia masyarakat sulit untuk mendapatkan keadilan.
“Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia,” ujar Dimas, Rabu (24/7/2024).
Saking kesalnya Dimas, ia sampai mendoakan hakim agar mendapatkan balasan yang setimpal.
“Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,” lanjut Dimas.
Tentu tak tinggal diam dengan hasil putusan yang diberikan hakim, Dimas pun akan berusaha mencari keadilan dengan melaporkannya ke Mahkamah Agung.
“Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya,” harapnya.
“Terkait putusan ini kami akan juga akan mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding. Sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya,” pungkas Dimas.
Sementara itu dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai jika Ronald tak terbukti melakukan penganiayaan lantaran ia sempat mencoba melakukan pertolongan terhadap korban saat masa kritik.
Hal tersebut dibuktikan dengan anak eks anggota DPR itu yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Ia juga mengungkapkan apabila ada pihak yang keberatan dengan putusan itu bisa mengkaji ulang melalui proses hukum.
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum,” tutur Hakim Erintuah Damanik.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.