banner 728x250

Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai Juni 2025. Foto: Humas Polri
SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai Juni 2025. Foto: Humas Polri
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – SIM Indonesia akan berlaku di seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai 1 Juni 2025.

Hal tersebut diinformasikan oleh akun X @TMCPoldaMetro pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.

Adapun negara ASEAN ini meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei, Myanmar, Singapura, dan Malaysia.

“Tak perlu SIM (Surat Izin Mengemudi) internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025!” tulis akun X @TMCPoldaMetro.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menuturkan bahwa penerapan NIK sebagai nomor SIM menjadi terobosan yang maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti KTP, BPJS, dan NPWP.

Sebagai informasi, nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya bakal digunakan sebagai nomor SIM yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2025.

Menurut Yusri Yunus, rencana tersebut adalah upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia, yang diharapkan bisa mencegah duplikasi pembuatan SIM di wilayah berbeda.

“Rencananya, tahun depan, insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ucap Yusri, Kamis (6/6/2024).

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” lanjutnya.

Lalu, bagaimana dengan pemegang SIM lama? Yusri menjelaskan bahwa pengguna SIM yang saat ini masih berlaku, tetap bisa digunakan. Ketika perpanjangan, barulah diganti ke format baru.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelasnya.

Sementara itu, rencananya juga penerapan NIK sebagai nomor SIM mulai diberlakukan pada bulan Juli 2024.

Dengan demikian, warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke negara-negara ASEAN dan berkendara di sana, tidak perlu memiliki SIM internasional, cukup memakai SIM Indonesia yang berlaku mulai 1 Juni 2025.***

Penulis: Annisaa Rahmah.

Editor: Annisaa Rahmah.