Jateng, Tuturpedia.com – Belum ada titik terang terkait dengan permasalahan yang terjadi di Desa Sendangharjo, Blora, Jawa Tengah.
Puluhan masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Hal itu diketahui oleh Tuturpedia.com melalui selebaran yang beredar di grup aplikasi WhatsApp “Forum Masyarakat Blora” pada Selasa (21/5/2024) pagi.
Dalam selebaran tersebut tertulis secara gamblang dengan nomor: 006/05/BPD/2024, bahwasanya sehubungan dengan permasalahan pada Pemerintah Desa Sendangharjo, maka BPD dan perwakilan masyarakat setempat sebanyak kurang lebih 50 Orang, berencana melakukan audiensi dengan komisi A, pada Rabu (22/5/2024), pukul 13.00 WIB di Aula DPRD Kabupaten Blora.
Tak hanya itu, beberapa menit kemudian selebaran susulan jawaban dari DPRD Kabupaten Blora pun juga beredar di grup ini.
Yang bertuliskan menindaklanjuti surat edaran nomor: 006/05/BPD/2024 tanggal (20/5/2024) perihal audiensi, bersama dengan hormat kehadiran di Ruang Rapat Paripurna.
Terlepas dari itu, hingga berita ini ditulis, selebaran yang beredar tersebut masih menjadi perbincangan hangat dan menggelitik di grup WhatsApp FMB.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ramai terkait pemberitaan Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora diberhentikan dari jabatannya oleh warga setempat.
Pemberhentian itu diambil setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa pada Senin, 13 Mei 2024.
Adapun alasan pemberhentiannya karena kades yang bersangkutan menikah siri dengan Kepala Dukuh Medang, Desa Sendangharjo, terhitung sejak Jumat, 23 Februari 2024.
Bahkan, hingga saat ini keduanya hidup dalam satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain itu juga terkait dengan aset desa.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.