Tuturpedia.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu menyampaikan bahwa relawan 01 dan 03 sudah buka komunikasi terkait usulan hak angket DPR.
Sebelumnya, hak angket di DPR ini diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ucap Ganjar, Senin (19/2/2024).
Kembali pada Adian, menurutnya hak angket tersebut akan berjalan sehubungan dengan pendukung 01 dan 03 yang sudah melakukan komunikasi.
“Pendukung 01 dan 03 di bawah kita sudah mulai komunikasi, kita sudah mulai ketemu. Hak angket sepertinya akan berjalan dan itu adalah pilihan konstitusional, hak angket itu adalah hak yang diberikan oleh konstitusi pada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun yang melarang hak itu untuk digunakan oleh anggota DPR,” ujar Adian, di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut, Adian mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengajukan hak angket, sebab penggunaan itu dinilai sebagai sesuatu yang konstitusional.
Saat disinggung persoalan tersebut bisa saja menimbulkan perpecahan, Adian justru tidak menilai seperti itu.
“Enggak juga, ini kan persoalan bagaimana kita melihat kondisi ya dan saya lihat bahwa kecurangan itu kan rakyat sudah melihat sedemikian vulgarnya tuh, ketika pulang dari TPS mulai bercerita satu dengan yang lain ada begini loh ada begini loh,” kata Adian.
Sebagaimana diketahui, persyaratan pengajuan hak angket ialah adanya lebih dari satu fraksi di DPR serta minimal 25 anggota parlemen.
Kemudian Adian menuturkan jika partai pengusung selain PDIP seperti PPP juga akan mendukung meski saat ini masih ada yang berfokus pada pileg.
“Kalau kita yakin semuanya mendukung, hanya memang sebagian sedang menghitung perolehan suaranya di pileg, tapi semuanya mendukung. Ada kecurangan yang sangat vulgar yang dilihat oleh banyak orang, terus kita mau memilih berdiam diri begitu? Itu enggak ada,” jelas Adian.
Terlebih, baginya hak angket dapat menyasar pada siapa saja selama itu lembaga negara dan menggunakan uang negara.
“Hak angket ini bisa menyentuh siapa pun itu selama dia lembaga negara dan menggunakan uang negara. Kenapa? APBNnya kan DPR yang rumuskan, DPR itu punya satu tugas namanya melakukan pengawasan. Apa yang diawasi, pertama undang-undang yang dia putuskan dia harus awasi dalam pelaksanaan undang-undang itu ada kesalahan, kelalaian, penyimpangan atau tidak,” terangnya.***
Penulis: Annisaa Rahmah