Blora, Tuturpedia.com — Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek peningkatan jalan kembali mencuat di Kabupaten Blora. Seorang warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait proyek APBD senilai Rp1,2 miliar.
Pelapor Agus Sutrisno, warga RT 04/RW 01 Desa Palon, mengirimkan laporan tertulis tertanggal 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut, ia mengadukan dugaan carut-marut pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Turirejo-Palon-Nglobo yang berada di wilayah desanya.
Proyek itu merupakan kegiatan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora dan bersumber dari APBD Kabupaten Blora dengan nilai kontrak Rp1.198.344.000.
Pelaksana kegiatan adalah CV Meteor Jaya dengan masa kerja 90 hari kalender sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026, mencakup rigid beton sepanjang 502 meter dengan lebar 4 meter.
Dalam surat pengaduannya, Agus merinci sejumlah persoalan yang diduga terjadi di lapangan, antara lain:
- Tidak adanya pengaturan penutupan jalan yang jelas selama pekerjaan berlangsung.
- Tidak tersedia direksikeet.
- Dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional alat berat.
- Dugaan kelalaian dalam penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Ketidakjelasan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Dugaan belum adanya izin atau rekomendasi lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Andalalin).
Menurut pelapor, kondisi tersebut menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar, terutama saat proses pengecoran berlangsung.
Sebelumnya, proyek ini telah menuai polemik karena adanya blokade total jalan tanpa akses alternatif memadai. Warga mengaku harus memutar hingga luar kecamatan, bahkan sampai wilayah Jepon, dengan tambahan jarak sekitar empat hingga lima kilometer.
Agus menegaskan, warga tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut pelaksanaan yang tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai pengguna jalan terlalu disusahkan. Kalau lebarnya empat meter, kenapa tidak dibagi separuh dulu? Dua meter dibangun, dua meter tetap bisa dilewati,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Warga juga mempertanyakan percepatan proyek yang disebut-sebut dikejar target sebelum Lebaran. Bagi mereka, target penyelesaian tidak boleh mengorbankan hak pengguna jalan.
Polemik semakin menguat setelah muncul pernyataan dari pejabat instansi terkait berinisial XL yang menyebut belum ada surat resmi masuk ke dinas teknis perhubungan setempat.
Jika benar rekomendasi teknis lalu lintas belum terbit saat pekerjaan dimulai, maka muncul pertanyaan serius, yakni apakah proyek didahulukan, sementara administrasi menyusul kemudian?
Dalam regulasi Kementerian Perhubungan, setiap proyek yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas wajib dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan rekomendasi teknis sebelum pekerjaan dimulai. Dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat hukum.
Di sisi lain, pelaksana proyek Hermawan Susilo justru melaporkan warga yang memprotes ke Polres Blora atas dugaan penghambatan pekerjaan.
Sementara itu, Muh sebagai owner penyedia jasa CV Meteor Jaya menyatakan fokus pada penyelesaian proyek sebelum Lebaran. Namun saat dikonfirmasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan standar K3, jawaban yang diberikan belum memberikan kepastian.
“Nanti tak kasih info,” katanya.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap proyek infrastruktur daerah, khususnya menyangkut transparansi pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan keselamatan pekerja maupun masyarakat.
