Jateng, Tuturpedia.com – Aktivis Front Blora Selatan (FBS), berharap Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan aparat penegak hukum (APH), tegak lurus mengambil sikap tegas terhadap Desa Plantungan terkait pengeboran minyak ilegal dengan modus pengeboran sumur air artesis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu aktivis FBS yang diketahui bernama Agus Jumantoro, atau biasa disapa akrab Suges, saat ditemui oleh awak media Tuturpedia di wilayah Kecamatan Blora Kota, pada Sabtu (13/7/2024) siang.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa dalam audiensi yang digelar pada Rabu (10/7/2024) kemarin, sempat memanas. Bahkan tak menampik jika sempat menerima tantangan dari Komisi B DPRD Blora.
“Jadi saya itu menerima tantangan dari Komisi B dan saya tantang kembali kepada seluruh OPD pemangku kebijakan dan DPRD komisi B, sepakat atau tidak ini dikatakan perampokan negara. Apa yang dilakukan Pipin terhadap Plantungan adalah perampokan,” ucap Agus Jumantoro.
“Ternyata saat saya tantang, enggak ada yang berani menjawab, komisi B juga enggak berani dan malah bahasanya jawaban komisi B ‘Nanti mblondrokan’. Iya enggak bisa mblondrokan, kalian manifestasi kepada rakyat kok,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, jika nantinya Plantungan masih melakukan pengeboran minyak ilegal dengan modus sumur air artesis, maka akan turun ke jalan.
“Jika masih buka, kita akan turun ke jalan besar-besaran nanti dan tuntutan kami penjarakan semua aktivitas yang telah terjadi di Plantungan ini. Hukum harus tegak lurus. Walaupun Pipin berhenti untuk melakukan penambangan, tetapi hukum harus berlanjut terus,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia, juga menegaskan kembali bahwasanya jika sampai hukum tak diberlakuan, hal itu patut menjadi pertanyaan besar, lantaran diduga adanya aliran dana.
“Pada intinya jika itu ditutup, tidak membatalkan hukum berjalan. Kecuali ada dugaan aliran dan yang mengalir. Tau sendiri kan maksudnya. Dan kalau memang ada dugaan itu, ya ditelusuri. Kita akan gerak membongkar,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.