Sejak Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Kemudian diganti dengan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.
proses
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



Sejak Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Kemudian diganti dengan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
