Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025. Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi…
LHKAN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


