Pemenuhan hak korban dicapai melalui tim terpadu yang selama ini sudah berjalan dengan melibatkan Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ahli Pidana termasuk koordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum (APH).
laporan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.