Tuturpedia.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima atas tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL berdalih kontribusinya selama menjadi Mentan lebih besar, ketimbang mempertanyakan dana Rp44 miliar yang diperkarakan kepadanya.
“Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?” ucap SYL.
SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Mentan dalam rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis, yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).
Kendati demikian, SYL menghargai proses hukum yang berjalan.
“Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada,” terangnya.
Diketahui bahwa SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, SYL dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 Dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Diketahui SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.