banner 728x250

Sutradara dan Tiga Pakar Tata Hukum dalam Film Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Dandhy Laksono

Sutradara dan tiga pakar tata hukum film Dirty Vote dilaporkan ke polisi. Foto: x.com/DirtyVote
Sutradara dan tiga pakar tata hukum film Dirty Vote dilaporkan ke polisi. Foto: x.com/DirtyVote
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Sutradara dan tiga pakar tata hukum dalam film Dirty Vote dilaporkan polisi, Dandhy Laksono selaku sutradara pun beri tanggapan begini. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Rabu (14/2/2024), yang membuat laporan atas sutradara dan ketiga pakar tata hukum tersebut ialah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).

“Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan, hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas,” ucap Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib pada Selasa (13/2/2024).

Adapun dasar laporan Natsir ialah karena menurutnya film Dirty Vote membahas kecurangan Pemilu 2024 dan telah merugikan salah satu pasangan calon presiden serta calon wakil presiden yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. 

Natsir menduga jika ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sutradara dan ketiga pakar hukum tata negara. Apalagi, diketahui jika film tersebut dirilis pada masa tenang menjelang pencoblosan. 

Menurut Natsir, hal tersebut bertentanga dengan UU Pemilu dan diduga bertujuan dalam membuat kegaduhan. 

“Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujar Natsir. 

Natsir sempat menyinggung soal keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri yang masuk dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang mana instansi tersebut sempat dipimpin oleh Mahfud MD.

Mahfud sendiri merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 bersama Ganjar Pranowo. 

Natsir juga menambahkan jika sutradara dan ketiga pakar hukum tata negara itu telah melakukan pelanggaran Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Natsir bahkan mendesak agar Bareskrim Polri segera membuat tindakan terkait kasus ini. 

“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon,” tutur Natsir.

Dilaporkan ke polisi, Dandhy Dwi Laksono selaku sutradara dari film Dirty Vote pun memberikan respons. 

Dandhy menyebutkan jika dirinya tak mau membahas soal ancaman. Sedangkan terkait dirinya yang dilaporkan, ia menyebut jika dia akan mengikuti arahan dari Bareskrim.

“Kalau ancaman, saya cenderung untuk tidak ingin membahas. Sama-sama yang kita ketahui ada laporan masuk ke Bareskrim dan saya pikir ya sudah nanti kita lihat saja arahnya ke mana,” ungkap Dandhy pada Selasa (13/2/2024). 

Ia mengaku tak merasa risau akan laporan tersebut karena dia memiliki material dan juga data yang solid serta kredibel. 

“Menurut saya enggak terlalu risau akan hal itu, karena memang saya punya material yang saya butuhkan untuk defence, yang pertama data atau informasi yang solid dan kredibel, kedua barisan orang-orang yang punya integritas, bahkan ketiga independensi dalam hal stand poin politik, enggak partisan,” sebutnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses