Tuturpedia.com – Sebuah kecelakaan yang melibatkan mobil mewah jenis Ferrari yang menabrak dua mobil dan tiga motor terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 September 2023 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden nahas itu.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Senin (9/10/23), polisi telah mengamankan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29).
“(Pengemudi mobil Ferrari) sudah diamankan,” ungkap Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha.
Saat ditangkap, Diella mengungkapkan jika pengemudi mobil Ferrari itu masih dalam kondisi sadar. Polisi juga menilai RAS kooperatif dan tidak melarikan diri.
“Tidak ada (upaya melarikan diri) dan kooperatif yang bersangkutan. (Soal kabar perselisihan) itu masih dalam lidik,” lanjutnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan status pengemudi Ferrari tersebut sebagai tersangka.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
Jhonny juga menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari tersebut mengaku jika dirinya tengah berada dalam kondisi mengantuk saat terjadi kecelakaan.
Pelaku RAS kini disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk.”
“Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam, namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” ucap Jhonny.
Selain itu, ditemukan fakta jika mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
“Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” lanjutnya.
Kendati demikian, tersangka hingga saat ini belum menjalani penahanan karena masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda
