Tuturpedia.com – Usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada (9/11/2023), Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku belum berdiskusi soal substansi yang berkenaan dengan permintaan publik agar Anwar Usman mundur dari jabatan.
Di hadapan para pers, Suhartoyo merespons bahwa dirinya belum resmi dilantik menjadi Ketua MK yang baru, sehingga belum bisa mengungkapkan perihal penting.
“Kalau belum dilantik, saya sebenarnya belum pada kapasitas itu untuk menyampaikan hal-hal yang penting mungkin bisa dilakukan (untuk MK). Tapi semangat kami berdua (Suhartoyo dan Saldi Isra) itu tetap sama, bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik, tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk juga dengan para hakim yang lain,” ujar Suhartoyo, dikutip Tuturpedia.com dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI (9/11/2023).
Menurut Suhartoyo, kepemimpinan yang sesungguhnya adalah kolektif dan kolegial, serta yang ada di dalam MK termasuk unsur pimpinan. Namun, tetap harus ada ketua MK dan wakil ketua MK untuk saling berkoordinasi.
“Saya dengan Prof Saldi bukan sebentar bekerja sama, meskipun beliau wakil, saya hakim, tapi secara substansial sebenarnya sudah sering melakukan kerja sama untuk peningkatan kelembagaan,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo meminta kepada rekan-rekan pers untuk tidak luput dalam mengawasi Mahkamah Konstitusi, ia meminta kritik jika dirinya dan Saldi Isra melakukan kekeliruan di masa mendatang.
“Tapi paling tidak, saya mohon doanya dari teman-teman pers, ya kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik ya nggak apa-apa dikritik berdua, sehingga kami bisa setiap saat melakukan evaluasi, jadi jangan dibiarkan, kalau adik-adik membiarkan sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi sesuatu yang bisa menjadi besar dan kemudian bisa menjadi fatal,” tuturnya.
Alasan Suhartoyo Terima Jadi Ketua MK
Sementara itu, Suhartoyo menyampaikan alasan dirinya menerima untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, yaitu karena adanya kesanggupan yang datang dari panggilan serta permintaan para hakim.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pengambilan keputusan pemilihan Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
“Secara faktual memang yang muncul nama ini kan hanya berdua (Suhartoyo dan Saldi Isra), sehingga kalau beliau-beliau (para hakim konstitusi) itu sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita itu memang Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik, nah berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi,” terang Suhartoyo.
Kemudian, Suhartoyo kembali menegaskan bahwa jabatan barunya sebagai Ketua MK bukan atas permintaannya, melainkan kepercayaan dari hakim konstitusi dalam rapat pleno hakim tertutup.
Di sisi lain, ia juga tidak ingin MK dibiarkan mandek tanpa adanya pemimpin. Terlebih lagi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menyebutkan amar putusan.
Alasan Hanya Ada 2 Usulan Nama untuk Jadi Ketua MK
Sebelumnya, sembilan orang hakim konstitusi telah berembuk dan sepakat mengenai terpilihnya Suhartoyo jadi Ketua MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian bercerita alasan mengapa hanya ada dua nama, yaitu dirinya sendiri dan Suhartoyo untuk mengemban tugas sebagai Ketua MK, salah satu hakim yakni Arief Hidayat merasa peran yang berbeda jika ia menjadi seorang ketua.
“Kalau yang tunjuk itu kan karena ditanya satu-satu ya, kayak Prof Arief merasa mungkin mengambil peran yang berbeda ya dalam kepemimpinan kolektif ini, kemudian kayak Pak Manahan sudah mau pensiun, Pak Wahid sudah mau pensiun,” cerita Saldi Isra di depan pers.
Selain itu, hakim konstitusi lainnya menganggap Suhartoyo dan Saldi Isra dapat didorong untuk maju bersama-sama di kepemimpinan kolektif.
“Karena kita berdua bukan baru, sudah Yang Mulia Pak Suhartoyo sudah 8 tahun di Mahkamah Konstitusi, lebih ya, saya sudah enam setengah tahun jadi sudah bisa tahulah satu sama lain, itu kalau pertimbangan yang kita baca kenapa tadi 7 orang lain itu memunculkan nama kami berdua,” kata Saldi Isra.
Dengan melihat kondisi MK saat ini, Saldi Isra berharap menjadi dwitunggal dengan Ketua MK Suhartoyo, tentu bersama kerja sama hakim lainnya.
“Kita berharap pimpinan ketua dan wakil ketua itu kayak dwitunggal ke depan, jadi karena ini harus diarungi dengan kekuatan yang jauh lebih padu, maka tadi kita bicara ini akan menjadi kepemimpinan kolektif kami berdua menjadi komandonya, nanti hakim-hakim lain juga akan ditempatkan seperti pimpinan kolektif dalam menghadapi ini, karena situasi ini tidak mungkin diselesaikan oleh satu dua orang, harus diselesaikan oleh kami semua,” jelas Saldi Isra.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda