Indeks

Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Periode 2023-2028, Sebut Akan Bentuk MKMK Permanen

Suhartoyo resmi menjadi Ketua MK baru untuk periode 2023-2028. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Suhartoyo resmi menjadi Ketua MK baru untuk periode 2023-2028. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tuturpedia.com – Suhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan masa jabatan periode 2023-2028 serta mengucap sumpah di Sidang Pleno Khusus, Gedung MK pada Senin (13/11/2023).

Pengucapan sumpah sebagai Ketua MK yang baru dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan dimulai pukul 10.00 WIB.

Adapun penetapan Ketua MK Suhartoyo merupakan hasil dari musyawarah pemilihan para hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023 pada Selasa (7/11/2023).

Sebelum mengucapkan sumpah menurut agama, Suhartoyo berhadapan dengan seluruh hakim konstitusi lalu setelah itu ia mengucapkan sumpah atau janji sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hal ini berbeda dengan pengucapan sumpah hakim konstitusi yang dilakukan di hadapan Presiden.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo, dikutip Tuturpedia.com dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI (13/11/2023).

Kemudian Saldi Isra menyerahkan pimpinan sidang kepada Suhartoyo, yang disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi kini sudah genap berusia 20 tahun dan telah memutus sebanyak 3.562 perkara.

Suhartoyo yang mewakili MK mengatakan, MK merupakan lembaga peradilan yang penting, tetapi tantangan yang dihadapi justru semakin berat.

“Kami sangat menyadari semakin strategis dan pentingnya lembaga peradilan ini, semakin besar pula tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, sebagaimana kita ketahui bersama Mahkamah Konstitusi baru saja melewati salah satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, MK tidak bisa terus larut dengan peristiwa yang terjadi. Suhartoyo menyadari, ada harapan tinggi di pundaknya sebagai Ketua MK yang baru untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

“Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu-membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan marwah Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, terlebih lagi kepercayaan publik dimaksud sangat kami perlukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilihan umum tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, dikatakan bahwa Suhartoyo bersama Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan MKMK secara permanen sebagai bukti awal dari MK untuk memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat.

“Mahkamah Konstitusi juga akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen. Selain itu juga, kami akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan, saran, dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa Mahkamah Konstitusi dan penguatan iklim di demokrasi Indonesia,” ucapnya.

Hal itu sehubungan dengan UUD 1945 yang memberikan jaminan konstitusional pada Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Dengan begitu, sifat merdeka pada lembaga peradilan ini berarti bebas dari segala campur tangan pihak internal dan kekuasaan ekstra yudisial.

“Oleh karena itu kami berharap kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian Mahkamah Konstitusi termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version