tuturpedia.com – Apple telah memenuhi seluruh persyaratan penjualan untuk seri iPhone 16. Perusahaan kini telah memperoleh sertifikasi Postel, setelah sebelumnya mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menurut pantauan dari tuturpedia.com pada Sabtu(15/3/2025), lima varian iPhone tercatat mendapatkan sertifikasi Postel, yakni model A3287, A3290, A3293, A3296 dan A3409.
Sementara itu, untuk sertifikasi TKDN, kelima model berikut telah mengantongi nilai TKDN sebesar 40% atau lebih, melebihi batas minimum pemerintah sebesar 35%:
- iPhone 16 (A3287)
- iPhone 16 Plus (A3290)
- iPhone 16 Pro (A3293)
- iPhone 16 Pro Max (A3296)
- iPhone 16e (A3409)
Kedua sertifikasi, yaitu Postel dari Kementerian Komdigi dan TKDN dari Kementerian Perindustrian, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh vendor smartphone agar perangkatnya dapat dijual secara resmi di Indonesia. Tanpa memenuhi kedua persyaratan ini, perangkat tidak dapat masuk ke pasar tanah air.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.
Dengan adanya sertifikasi tersebut dan telah muncul dalam sistus Kemenperin dapat dicek di laman dibawah ini TKDN, maka iPhone akan segera dapat dijual di pasar Indonesia. (afp)