Tuturpedia.com – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengungkap bahwa verifikasi data nama Jemaah Haji berhak lunas tahap kedua telah selesai.
Diketahui pengisian daftar nama Jemaah Haji berdasarkan sejumlah kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakukan pelunasan di tahap kedua,” terang Saiful di Jakarta, pada Selasa (12/3/2024).
Saiful juga menyatakan, jika kesehatan adalah syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melakukan pelunasan tahap kedua.
“Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,” ujar Saiful.
Kriteria Jemaah Haji Reguler yang bisa melakukan pelunasan tahap kedua sebagai berikut:
- Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
- Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia
- Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
- Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas
Sementara itu, untuk melihat daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota haji dapat diakses pada laman bit.ly/HajiRegulerTahap2.
File nama Jemaah Haji Reguler tersebut dibedakan sesuai provinsi. Perlu diketahui, jika jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yakni 241 ribu, dengan rincian 221.720 kuota untuk Jemaah Haji Reguler dan 19.280 kuota untuk Jemaah Haji Khusus.
Menurut pernyataan Saiful, proses pelaksanaan pelunasan dapat dilakukan mulai 13 hingga 26 Maret 2024 pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Lebih lanjut, ia mengimbau para Jemaah Haji yang masuk ke dalam daftar alokasi kuota haji reguler untuk melakukan pelunasan dengan segera.
“Kami harap Jemaah Haji Reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, dapat segera melakukan pelunasan,” imbuhnya.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda















