Indeks
News  

Sudah Diumumkan Bupati! Ini Jam Kerja ASN di Blora, Selama Ramadhan 1445 H

Inilah jam kerja ASN di Blora yang diumumkan oleh Bupati. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro.

Jateng, Tuturpedia.com – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 H.

Terdapat perubahan jam kerja para ASN yang berbeda dengan sebelum bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Arief Rohman, melalui Instagram @ariefrohman838 pada Selasa (12/03/2024).

“Jam kerja baru untuk ASN Pemkab Blora selama Ramadhan 1445 H yang akan berlaku mulai besok,” tulisnya.

Berlakunya jam kerja tersebut, lanjutnya kembali, tak menyurutkan semangat Bupati Blora untuk terus bekerja Sesarengan Mbangun Blora. 

“Kalian termasuk yang lima hari kerja atau enam hari kerja? Mau lima hari kerja atau enam hari kerja, total jam kerjanya selama satu minggu tetap sama,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya juga memberikan dorongan semangat kepada seluruh ASN, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski sedang berpuasa.

“Karena jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” terangnya.

“Semoga tidak mengurangi semangat kerja dan tetap produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama Ramadhan. Lancar puasanya, beres kerjaannya. Semangat Sesarengan mBangun Blora Berkelanjutan,” terangnya kembali.

Jam Kerja ASN pada Ramadhan 1445 Hijriah

a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja

– Hari senin-kamis : pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB

-Hari Jumat : pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB

b. Bagi Perangkat Daerah (satuan pendidikan, RSUD, dan puskesmas) yang memberlakukan 6 hari kerja

-Hari Senin- kamis : pukul 07.30 s.d 14.00 WIB. (waktu istirahat 30 menit)

-Hari Jumat : pukul 07.30 s.d 11.00 WIB

-Hari Sabtu: pukul 07.30 s.d 12.30 WIB

c. Bagi Perangkat Daerah (selain, RSUD dan Puskesmas) yang memberlakukan 6 hari kerja.

-Hari Senin-Kamis : pukul 08.00 s.d 14.30 WIB (Waktu istirahat pukul 12.00 s.d 12.30 wib)

-Hari Jumat : pukul 08.00 s.d 14.30 WIB (Waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 wib)

-Hari Sabtu : pukul 08.00 s.d 11.00 WIB

Itulah jam kerja untuk para ASN di Kabupaten Blora.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version