Tuturpedia.com – Sebelumnya, mobil jeep hitam Rubicon Mario Dandy sempat dilelang, tetapi tak kunjung laku terjual. Lantaran tak laku terjual, akhirnya kejaksaan berencana untuk mendiskon harganya.
Adapun batas waktu pelelangan yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah hari ini. Harusnya kejaksaan sudah mengumumkan pemenang dari lelang mobil Rubicon tersebut.
Padahal melalui situs resmilelang.go.id, foto mobil jeep hitam milik Mario Dandy sudah tak lagi terpampang. Namun, ternyata mobil jeep hitam mewah ini masih belum laku terjual.
Kejaksaan melelang mobil ini dengan harga terendah Rp809 juta. Menurut Haryoko Ari Wibowo selaku Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ada satu penawar yang sudah memberikan jaminan, tetapi tak melakukan bidding.
“Jadi gini, kita itu sudah buka lelang sejak 19 April. Sampai dengan hari ini Jumat 26 April di harga Rp800 juta sekian. Terus pada hari ini, hari terakhir sebenarnya ada satu penawar yang sudah memberikan jaminan, tetapi pada saat proses bidding dia tidak melakukan bidding. Jadi, hari ini kelihatannya belum laku terjual mobil itu,” kata Haryoko Ari Wibowo, dikutip Tuturpedia, Jumat (26/4/2024).
Namun, ia belum mau membocorkan berapa harga yang akan ditawarkan pada lelang selanjutnya. Pengumuman lelang akan disampaikan melalui Instagram Kejari Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun berencana lakukan evaluasi kembali mengenai harga lelang jeep mewah milik mantan pejabat Jenderal Pajak itu.
Rencananya, mobil Jeep itu juga akan didiskon untuk menarik minat pembeli, tetapi Kejaksaan belum mau membocorkan mengenai detail harga yang akan ditetapkan.
“Sampai 27 September nanti kita coba me-review harganya kira-kira harga pasarannya berapa dan lain sebagainya kita cari info lagi dan dalam waktu dekat akan kita tawarkan lagi dan tentunya harganya tidak semahal yang sekarang,” jelasnya.
Sebagai informasi, hasil lelang ini nantinya akan dibayarkan terhadap restitusi untuk korban David Ozora.
Total restitusi yang dibebankan pada Mario Dandy meliputi Rp25.140.161.900. Sebelumnya, Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Mario Dandy yang terbukti bersalah pun dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda