banner 728x250
News  

Suarakan Kegelisahan, Ferry Irwandi Turun Aksi Bersama Mahasiswa Tolak Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR RI

TUTURPEDIA - Suarakan Kegelisahan, Ferry Irwandi Turun Aksi Bersama Mahasiswa Tolak Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR RI
banner 120x600
banner 468x60

tuturpedia.com – Ferry Irwandi, konten kreator yang aktif di berbagai media sosial, turun aksi bersama mahasiswa untuk menolak pengesahan RUU TNI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi fokus protes kelompok mahasiswa di depan gedung DPR RI.

Ferry Irwandi terlihat mengenakan pakaian serba hitam bersama ratusan mahasiswa lain yang juga mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk protes dan kesedihan atas pengesahan RUU TNI.

Aksi ini berlangsung pada sore hari, Kamis (27/3/2025) di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam orasinya, para mahasiswa mengkritik Presiden RI, Prabowo Subianto, yang dinilai hanya diam menyikapi pengesahan RUU TNI, meskipun kondisi negara dinilai sudah kacau.

“Negara kita udah kacau balau, investor sudah banyak kabur. Presiden hanya diam. Sebenarnya presiden mewakili siapa,” ujar salah satu orator.

Orator tersebut juga mengajak mahasiswa untuk terus bergerak bersama menyuarakan penolakan RUU TNI.

Ia menekankan bahwa suara setiap orang sangat berharga untuk mengangkat perubahan dan mengusir bayang-bayang “Indonesia Gelap.”

“Suara-suara kalian saat ini dan nanti yang akan membuat perubahan, karena semua akan menjadi saksinya. Untuk itu saya mengajak semuanya untuk mengajak kebaikan agar Indonesia keluar dari Indonesia gelap,” tutupnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan tersebut memicu aksi penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI yang berlangsung hingga malam hari.

Masyarakat menolak UU TNI karena khawatir akan kembalinya konsep Dwifungsi ABRI melalui perluasan jabatan TNI di kementerian/lembaga atau jabatan sipil.

Dalam UU TNI 34 tahun 2004, Pasal 47 Ayat (1) menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, ketentuan tersebut diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, antara lain kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. (afp)