Tuturpedia.com – Iwan (21), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Risma yang berusia 19 tahun, menggunakan tusuk gigi di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sedang menghadapi dakwaan pembunuhan berencana.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses dan pihaknya telah mengirimkan berkas penyidikan kepada jaksa.
“Sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan, nunggu P21. Kemarin kita meminta keterangan saksi ahli,” ungkap Fadli, Kamis 30 Mei 2024.
Iwan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dirangkaikan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Fadli mengungkapkan bahwa unsur-unsur yang menyebabkan Iwan didakwa dengan pembunuhan berencana adalah niatnya untuk mengakhiri nyawa istrinya.
“Dia sakit hati dengan istrinya. Sudah niat membunuh istrinya, menunggu istrinya pulang,” ujarnya.
Selain itu, Fadli menambahkan, unsur lainnya adalah tindakan persiapan yang dilakukan Iwan untuk melaksanakan aksinya, termasuk mempersiapkan batang sikat gigi yang digunakan untuk menusuk leher korban.
“Selain dicekik, dia memastikan istrinya (meninggal) dengan menusuknya,” jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Iwan menghabisi nyawa istrinya, Risma, pada Sabtu, 4 Mei 2024. Korban dibunuh oleh pelaku di kamar rumah kontrakannya di Jalan Paya Togok, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur.
Iwan menjelaskan bahwa sejak pulang kerja dari toko, dia selalu mendapati istrinya tidak pernah memasak atau mencuci pakaian, sehingga dia terpaksa mengerjakan tugas-tugas rumah tangga itu sendiri.
Menurut Iwan, setiap kali mereka bertengkar, mertuanya sering kali ikut campur dan menyarankan agar istrinya meninggalkannya untuk mencari suami lain.
Selain itu, Iwan juga mengeklaim bahwa istrinya telah berselingkuh dan dia telah memergokinya di hotel. Perselingkuhan istrinya telah terjadi sebanyak empat kali selama mereka menikah.
“Sakit hati dan tidak bisa kontrol lagi lah,” ucap Iwan dalam wawancara pada Minggu (5/5/2024).
Insiden ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nurida, yang berusia 49 tahun, saat ia mengunjungi kontrakan anaknya pada pagi hari Minggu, 5 Mei 2024.
Nurida sangat terkejut ketika menemukan anaknya sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang di atas kasur, dengan leher yang tertancap batang sikat gigi.
Pada siang hari Ahad, Unit Reskrim Polsek Kundur Barat berhasil menangkap Iwan yang berusaha melarikan diri menyeberang dari Pulau Kundur. Iwan ditangkap polisi di pelabuhan speed boat Tanjung Berlian.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa Iwan menusuk leher korban dengan batang sikat gigi yang sebelumnya telah diruncingkan.***
Penulis: Muhamad Rifki.
Editor: Annisaa Rahmah.