Tuturpedia.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022. Saat ditahan, Harvey tampak mengenakan rompi berwarna pink di Kantor Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, tim penyidik tindak pidana khusus telah memanggil enam orang saksi, sebelum menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus tata kelola komoditi timah di wilayah PT Timah Tbk.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti terhadap salah satu dari enam orang saksi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis), yang merupakan perpanjangan tangan (investor) dari PT Refined Bangka Tin (RBT),” ujar Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024) malam.
Kuntadi melanjutkan, untuk kepentingan penyidikan, Harvey ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Alasan Harvey Moeis Dijadikan Tersangka
Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara PT Timah telah merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.
Sekitar 2018 sampai dengan 2019, Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT alias RS dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dalam keterangan persnya, Kuntadi menyatakan tersangka terlibat kegiatan akomodir pertambangan timah liar di PT Timah.
“Kegiatan itu dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” terangnya.
“Tersangka kemudian meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya. Caranya yakni dengan cover pembayaran dana CSR, yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, pada Selasa, penyidik menetapkan crazy rich Bangka, Helena Lim sebagai tersangka.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda