Tuturpedia.com – Seorang suami bernama Sahir (24) tega membunuh istrinya Zakilah Indri (21) di Cimahi, Jawa Barat. Usai membunuh, pelaku membungkus mayat istrinya dengan plastik. Ia bahkan tinggal bersama mayat istrinya yang telah membusuk. Kematian korban baru diketahui polisi setelah 7 hari kemudian.
Menurut keterangan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kejadian nahas ini terbongkar berkat adanya laporan warga, yang melaporkan adanya bau busuk di sebuah rumah kontrakan.
“TKP-nya itu di sebuah rumah yang disewa untuk mes karyawan toko kelontong. Jadi, menurut keterangan para saksi, mereka beberapa hari mencium bau busuk di sebuah kamar. Namun, para saksi tidak berani masuk untuk menanyakan langsung penghuni rumah,” ujar Tri di Cimahi, Kamis (15/8/2024).
Tersangka mengaku pembunuhan terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024. Saat itu istrinya tengah berkunjung menemui pelaku di Cimahi.
“Jadi, si istri ini memang tidak tinggal satu rumah dengan suaminya. Istrinya tinggal di Bekasi dan saat terjadinya pembunuhan memang sedang mengunjungi suaminya di Cimahi,” lanjut Tri.
Pelaku Terbakar Api Cemburu hingga Tega Membunuh Korban
Sang suami kemudian melihat pesan mesra dari seorang pria di ponsel istrinya, hingga terjadi perkelahian berujung kematian.
“Pelaku sempat membaca dan melihat ada pesan dari salah satu orang, sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya, kemudian melakukan tindakan keji,” sambungnya.
“Pelaku membunuh dengan membekap korban, mencekiknya hingga lemas, lalu membungkus istrinya dengan karung, selimut, dan plastik, sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal dunia,” ucapnya.
Usai membunuh sang istri lalu memasukkannya ke karung dan plastik, pelaku tetap tinggal di rumah tersebut. Untuk menyamarkan bau mayat sang istri, pelaku memberi bubuk kopi dan molto.
“Menurut kami pelaku menunggu saat yang tepat untuk membuang mayat istrinya. Karena memang mayat ini sudah dikemas dengan rapih oleh pelaku,” beber Tri.
Pelaku tidak sempat untuk membuang jasad korban karena warga telah curiga dengan bau busuk yang berasal dari rumah tersangka, kemudian melapor ke polisi hingga menemukan mayat wanita tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah
