Jakarta, Tuturpedia.com – Tak perlu lagi panik ketika STNK tertinggal di rumah. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan STNK Digital yang memungkinkan masyarakat mengakses representasi elektronik dokumen kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas. Senin, (28/09/2026).
Inovasi tersebut diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini.
Menurutnya, dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Kehadiran STNK Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi serta dokumen kendaraan secara digital.
Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus langsung khawatir ketika STNK fisik tertinggal. Dalam kondisi tertentu, STNK Digital dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Selain memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, sistem digital ini juga diharapkan membantu petugas dalam melakukan verifikasi data kendaraan bermotor secara lebih akurat.
Informasi kendaraan yang tersedia secara digital juga dapat mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin cepat, praktis, dan mengikuti perkembangan teknologi digital.
Dengan STNK Digital, dokumen kendaraan kini tak hanya tersimpan dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat diakses melalui perangkat digital masyarakat.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














