Blora, Tuturpedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah melalui Polres Blora secara resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 terkait dugaan tindak pidana kecelakaan kerja yang menimpa seorang warga Kabupaten Blora.
Namun hingga kini, nyawa telah jadi taruhan, sementara kepastian hukum masih berada di tahap penyelidikan. Senin, (22/12/2025).
Surat bernomor B/800/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 18 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada Muchammad Zaenuri, warga Desa Purworejo, Kecamatan Blora, selaku pelapor, yang didampingi kuasa hukum Sugiyarto dan Sucipto.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan tertanggal 4 November 2025, menyangkut peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Suhartono (37), warga Dukuh Badong Geneng, Desa Klopoduwor, Kecamatan Banjarejo.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman samping Kantor Pegadaian Blora. Insiden tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas kerja yang mengabaikan standar keselamatan, khususnya pada penggunaan instalasi kelistrikan.
Dalam laporan disebutkan, kecelakaan kerja tersebut melibatkan Sunarto (55) bersama rekan-rekannya dari usaha persewaan sound system “Scorpio dan Kholista”, yang beralamat di Dukuh Badong, Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo, serta Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Dugaan tindak pidana ini mengarah pada kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, juncto Pasal 188 dan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan—aturan hukum yang jelas, namun hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka.
Polres Blora menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/431/XI/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 November 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Unit II Tipikor Satreskrim Polres Blora telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, yakni:
- Muchammad Zaenuri (Pelapor)
- Damiri (Saksi)
- Soleman (Saksi)
Penyelidik memastikan proses hukum masih berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi-saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa maut tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polres Blora menunjuk IPDA Muhammad Alfaritsyah Iwan Putra, Kanit Idik II Tipikor Satreskrim Polres Blora, serta Briptu Sahrul Gunawan sebagai petugas yang dapat dihubungi pelapor terkait perkembangan perkara.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut keselamatan kerja, kelalaian teknis, dan penggunaan instalasi listrik yang berpotensi mematikan. Nyawa manusia menjadi harga mahal dari kelalaian yang diduga dapat dicegah.
Sementara itu, kuasa hukum korban Sugiyarto melontarkan kritik keras terhadap lambannya penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Penegakan hukum tidak boleh pincang. Proses, tersangkakan, dan tahan agar ada efek jera sesuai hukum positif,” tegasnya.
Sugiyarto menutup pernyataannya dengan kalimat bernada perlawanan moral:
“Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa.”
Ia menegaskan, pihaknya menargetkan semua pihak yang bertanggung jawab diproses pidana dan dipenjara, demi keadilan bagi korban dan keselamatan masyarakat luas.
Kini publik Blora menunggu: apakah hukum benar-benar hadir untuk korban, atau sekadar berhenti di lembar SP2HP.
