Tuturpedia.com – Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh para finalis Miss Universe Indonesia masih terus berlanjut.
DIkutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (5/10/23). kuasa hukum sejumlah korban dugaan pelecehan seksual ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini menyebut jika sosok tersangka berinisial ASD alias S yang sudah sering disebut-sebut adalah Sarah.
Mellisa yang merupakan pelapor dugaan pelecehan seksual ajang Miss Universe Indonesia mengatakan jika Sarah merupakan Chief Operating Office (COO) pada gelaran Miss Universe Indonesia.
“Itu Sarah, COO Miss Universe,” ujar Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa juga menjelaskan bahwa COO Miss Universe tersebut merupakan suspek utama dalam kasus pelecehan tersebut lantaran bertugas untuk melakukan body checking dan memotretnya.
“Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspek utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu,” tutur Mellisa.
Mellisa juga menambahkan jika dirinya telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut lebih jauh kasus ini dan mencari siapa sosok yang diduga meminta Sarah memotret sejumlah peserta.
“Kita minta dikembangkan siapa bosnya atas perintah siapa, itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta, dia hanya pelaksana di sana kita minta digali keseluruhannya,” lanjutnya.
Sementara Polda Metro Jaya juga mengumumkan bahwa mereka akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan jika gelar perkara kasus ini dilakukan untuk penetapan status tersangka yang lain selain ASD.
“Iya lanjut gelar lagi untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Lebih lanjut Hengki juga mengatakan jika pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam penanganan kasus pelecehan di Miss Universe Indoneia ini, mulai dari Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga LPSK.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda